Dalam rangka memastikan proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Panitia Pengisian keanggotaan BPD Desa Harjomulyo melaksanakan kegiatan verifikasi berkas administrasi para bakal calon anggota BPD yang diikuti oleh 19 peserta dari 4 Dusun yang ada di Desa Harjomulyo meliputi :
- Dusun Sumber Wadung : 5 Peserta
- Dusun Jalinan : 5 Peserta
- Dusun Sbr Lanas Barat : 5 Peserta
- Dusun Sbr Lanas Timur : 4 Peserta.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD sebelum ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
Verifikasi berkas dilaksanakan di Balai Desa Harjomulyo dengan melibatkan pihak terkait yang berwenang. Pada kegiatan tersebut, panitia melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap seluruh dokumen persyaratan yang telah diserahkan oleh para bakal calon, meliputi identitas diri, surat pernyataan, surat keterangan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia Pengisian keanggotaan BPD menyampaikan bahwa proses penelitian dan verifikasi dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi guna menjamin seluruh bakal calon memperoleh kesempatan yang sama. Apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen, panitia akan memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melakukan perbaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kegiatan verifikasi administrasi ini merupakan bagian dari tahapan pengisian keanggotaan BPD yang meliputi pembentukan panitia, sosialisasi, pendaftaran calon, verifikasi persyaratan, penetapan calon, hingga pelaksanaan pemilihan. Dengan adanya verifikasi yang cermat, diharapkan calon anggota BPD yang ditetapkan benar-benar memenuhi syarat administrasi dan mampu menjalankan tugas serta fungsi BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa dan Panitia Pengisian keanggotaan BPD berkomitmen mewujudkan proses pengisian anggota BPD yang demokratis, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diharapkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan anggota BPD yang berkualitas, aspiratif, dan mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat desa