You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Harjomulyo
Logo Desa Harjomulyo
Harjomulyo

Kec. Silo, Kab. JEMBER, Provinsi JAWA TIMUR

Jam Kerja 07.30 WIB s/d 15.00 WIB, Istirahat Jam 12.00 s/d 12.30 WIB, Masyarakat yang membutuhkan Pelayanan Desa diwajibkan membawa Kartu Keluarga

DISKUSI KIARA (KESEHATAN IBU, ANAK DAN REMAJA)

KIKIH JEFRIAN PERMADI, S.T. 13 Maret 2023 Dibaca 274 Kali
DISKUSI KIARA (KESEHATAN IBU, ANAK DAN REMAJA)

Hari Senin 13 Maret 2023 jam 09:00 WIB, Balai desa Harjomulyo terselenggara diskusi KIARA (Kesehatan Ibu, Anak dan Remaja) dimana kegiatan kali ini dihadiri oleh:

  1. Bapak Sodiq selaku Perwakilan Kecamantan Silo.
  2. Bapak Lukman Hakim Pendamping Desa.
  3. Ibuk Siti Umi Hanik selaku ketua PKK dan Anggota.
  4. Ibu Juni Hariani Irawati Selaku Bidan Desa Harjomulyo.
  5. Bapak Sofyan Hadi selaku Penyuluh Agama.
  6. Remaja Harjomulyo.
  7. Kader posyandu.
  8. FAD.

Penurunan kematian ibu, kematian bayi, dan stunting menjadi agenda utama dalam pembangunan kesehatan Indonesia dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Target dalam RPJMN tahun 2020-2024 adalah AKI sebesar 183/100.000 kelahiran hidup, AKB sebesar 16/1.000 kelahiran hidup dan angka stunting sebesar 14%. Menurut data Profil Kesehatan Kabupaten Jember tahun 2020 dan tahun 2019, AKI kabupaten Jember tahun 2020 sebanyak 61 kasus naik dari 47 kasus di tahun 2019. Sedangkan AKB kabupaten Jember tahun 2020 sebanyak 324 kasus dibanding tahun 2019 sebanyak 328 kasus. Sementara itu, menurut data EPPGBM angka stunting cenderung naik dari 11,67% di tahun 2019 menjadi 13,73% di tahun 2020. Di tahun 2021 hingga 2022 angka stunting cenderung turun dari 11,74%  menjadi 7,37%.

Persoalan kematian ibu, kematian bayi, dan stunting di kabupaten Jember diperparah dengan trend perkawinan anak yang cukup marak. Dari data pengajuan Dispensasi Kawin tahun 2022, di kecamatan Sumbersari ada 41 pengajuan, di kecamatan Silo ada 71 pengajuan, di kecamatan Rambipuji ada 29 pengajuan, dan di kecamatan Kaliwates ada 21 pengajuan. Adanya perkawinan anak ini diyakini menjadi penyebab terjadinya kematian ibu, kematian bayi, dan stunting dimana ibu mengalami kehamilan di usia yang terlalu muda, pengetahuan ibu tentang perawatan kehamilan, kelahiran, dan pasca kelahiran yang masih kurang, serta kesiapan ekonomi untuk menghidupi keluarga baru masih rendah. Gambaran persoalan inilah yang perlu dicermati sehingga pendekatan penyelesaian persoalan kesehatan ibu dan anak bisa dimulai bahkan sejak ibu masih dalam usia remaja.

Kegiatan ini memliliki beberapa tujuan diantaranya:

Tujuan Umum

Mendapatkan strategi peningkatan kesehatan ibu dan anak serta pelibatan remaja dalam kegiatan kampanye kreatif tentang kesehatan reproduksi dan pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Tujuan Khusus

  1. Mendapatkan strategi penurunan kematian ibu, kematian bayi, dan stunting yang terintegrasi.
  2. Mendapatkan strategi keberlanjutan peningkatan nutrisi ibu hamil dan baduta melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan kebun gizi.
  3. Mendapatkan strategi penguatan layanan posyandu sebagai wahana edukasi bagi ibu hamil dan baduta.
  4. Mendapatkan strategi penguatan kegiatan remaja melalui kampanye kreatif tentang kesehatan reproduksi remaja dan pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kegiatan buka oleh Bapak Sodiq selaku perwakilan kecamatan Silo dan dilanjutkan sambutan kepala desa Harjomulyo bapak Kartono yang berharap semua yang hadir ikut menertibkan pernikahan minimal usia 19 tahun untuk menghindari kelahiran stunting, Bapak Lukman menerusakan bahwasannya SDM yang unggul sangat mustahil dicapai jika kesehatan kurang berkualitas dan SDM yang unggul sangat mustahil dicapai jika bibit kurang berkualitas, maka dari itu pernikahan dini menyesatkan dengan dampak yang disebabkan.

Setelah sambutan dilanjutkan dengan kegiatan diskusi yang mana banyak pihak seperti perwakilan bidan desa, Perwakilan perangkat desa, Penyuluh agama, Perwakilan FAD, dan perwakilan remaja desa Harjomulyo menyampaikan permasalahan, ide dan sarannya.

Sehingga dari diskusi yang di lakukan didapatkan kesimpulan yaitu:

  1. Peraturan Desa Terkai KIA dapat diinisiasi melalui Desa yang berdasarkan pada peraturab perundang-undangan.
  2. Perlu adanya sinergi antara pihak Pemerintah Desa dengan pihak Mudin.
  3. Untuk Posyandu, bisa mengundang pihak BMKG untuk melakukan standarisasi timbangan yang bisa dilakukan melalui bantuan Pemerintah Desa.
  4. Pihak YPSM siap mendampingi Pihak Pemerintahan Desa.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

APBD 2025 Pendapatan

APBD 2025 Pembelanjaan